faq1:5k29:144793--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP melakukan pembetulan SPT PPh unifikasi, KB tertera pada SPT normalnya 63.471.000 kemudian dilakukan pembetulan dengan menambahkan PPh 22 senilai 66.995.537,00, namun kenapa di SPT pembetulannya nilai KBnya jadi 70.307.606,00 ya? (screenshot nanti akan di PM)
Jawaban
WP lebih setor PPh pasal 22, meski lebih setor, tidak akan memunculkan nilai LB..
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k29/144793--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)