Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan membayarkan asuransi kesehatan (Tafakul Keluarga) ke semua karyawan dan juga suami/istri + anaknya, 1. Apakah asuransi tersebut termasuk objek PPh 21 bagi karyawan? 2. Jika ada karyawan yang anggota keluarganya dapat asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh kantor, apakah total asuransi kesehatannya menjadi objek PPh 21 karyawan tersebut? Misal Karyawan A, dengan istri dan anak 1 mendapatkan Asuransi Kesehatan, masing2 100.000, apakah yg menjadi objek adalah 300.000? atau h
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Kata“ pegawai disini tidak dijelaskan rinci apakah maksudnya termasuk karyawan dan anggota keluarganya atau tidak. Bisa penegasan tertulis ke kpp untuk memastikan hal tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
ENT