Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Yth. Tim Informasi Pajak, Wajib Pajak mempunyai utang sebesar 3M, dengan bunga pertahun 3% (90jt). Atas bunga tersebut dicatat: Beban bunga (D) 90jt Utang (K) 90jt Sesuai dengan penerapan PSAK 71, terdapat beberapa perubahan yang dilakukan: Utang dihitung kembali berdasarkan present value, dan dicatat sebagai berikut: Utang (D) 1M RE (K) 1M Setelah itu dilakukan amortisasi atas bunga sesuai nilai fair value (bukan kontraktual).
Jawaban
untuk pengakuan biaya fiskal sesuai dengan pembukuan WP saja mas, apabila biaya bunga sudah dicatat dan memenuhi ketentuan PSAK yang berlaku maka bisa menjadi biaya fiskal, begitu sebaliknya, apabila dipembukuan WP belum mengakui biaya bunga maka di laporan SPT Tahunannya sehaurnsya tidak mengakui biaya bunga juga
Dasar Hukum
–
Editor
FDY