faq1:5k29:144756--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#54Q : selamat siang,saya ingin menanyakan, saya adalah PKP yang menjual sayur dan buah, apakah saya wajib menerbitkan FP?
Jawaban
Barang kebutuhan pokok menjadi BKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, atas penyerahannya terbit FP dengan kode 08
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k29/144756--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)