faq1:5k29:144738--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP badan DN (PKP) menyewakan apartement. Yang menyewa adalah expart yang merupakan anggota lembaga internasional seperti ASEAN di indonesia, Apakah PPN nya dibebankan ke Expart tersebut?
Jawaban
sepanjang memenuhi kriteria di PP 47/2020 maka penyerahan kepada Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k29/144738--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)