faq1:5k29:144715--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#41Q: saya mau tanya terkait pemusatan PPN jadi pusat jakarta cabang di batam, bukan BKM. apakah invoice2 dari kantor cabang batam ini, PPN nya mengikuti aturan pusat jkt? bagaimana pembuatan faktur pajak ketika penyerahan jasa oleh kantor cabang batam dengan kantor cabang pembeli yg di batam juga? kode fakturnya berapa?
Jawaban
#41A sebentaar kawasan bebas tidak bisa dipusatkan (Pasal 3 PER 11 2020) penyerahan JKP oleh non PKP tidak dipungut PPN dan tidak perlu menerbitkan faktur karena emg bukan PKP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k29/144715--21-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1