User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144715--21-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#41Q: saya mau tanya terkait pemusatan PPN jadi pusat jakarta cabang di batam, bukan BKM. apakah invoice2 dari kantor cabang batam ini, PPN nya mengikuti aturan pusat jkt? bagaimana pembuatan faktur pajak ketika penyerahan jasa oleh kantor cabang batam dengan kantor cabang pembeli yg di batam juga? kode fakturnya berapa?

Jawaban

#41A sebentaar kawasan bebas tidak bisa dipusatkan (Pasal 3 PER 11 2020) penyerahan JKP oleh non PKP tidak dipungut PPN dan tidak perlu menerbitkan faktur karena emg bukan PKP

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k29/144715--21-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1