User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144679--21-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

2020 rugi fiskal pakai PP 23, bisa gak dikompensasi ke 2021 jika tahun 2021 pakai tarif umum?

Jawaban

kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final (SE-46/PJ/2020).

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k29/144679--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)