faq1:5k29:144679--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
2020 rugi fiskal pakai PP 23, bisa gak dikompensasi ke 2021 jika tahun 2021 pakai tarif umum?
Jawaban
kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final (SE-46/PJ/2020).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k29/144679--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)