faq1:5k29:144661--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sebelumnya masuk ke pmk 103/2021, apakah bisa berlanjut ke pmk 6/2022?
Jawaban
Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan: a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021; b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada pe
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k29/144661--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)