faq1:5k29:144603--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengeluaran JKP dari kawasan bebas ke TLDDP, terutang PPN. yang di ayat 3 jasa apa yang bisa dpaat PPN tidak dipungut dan dibabaskan?
Jawaban
Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. contohnya jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut sesuai PMK-41/2020
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k29/144603--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)