User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144603--21-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengeluaran JKP dari kawasan bebas ke TLDDP, terutang PPN. yang di ayat 3 jasa apa yang bisa dpaat PPN tidak dipungut dan dibabaskan?

Jawaban

Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. contohnya jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut sesuai PMK-41/2020

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k29/144603--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)