faq1:5k29:144539--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bupot pph 22 impor dapet darimana?
Jawaban
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai bukti pe
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k29/144539--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)