faq1:5k29:144538--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP tanya pengenaan pajak atas case berikut: 1. CV Kami menjual mobil yang merupakan kendaraan operasional pada bulan desember 2021. 2. Harga jual mobil tersebut lebih besar dari pada nilai buku. 3. CV Kami belum PKP. 4. CV Kami berdiri pada tahun 2017 5. Sebelumnya Omzet kami di bawah 4.8m sehingga kami menggunakan PPh final 0.5% Setelah digali, kendaraan tersebut adalah aset CV dan usaha WP bujan penjualan mobil. Mas mba ini gak ada isu PPN ya? WP bukan PKP soalnya. Jadi hasil jual asetnya ja
Jawaban
#36A : karena bukan PKP, maka bukan termasuk 16D, tidak dikenakan PPN. Karena bukan usahanya, untuk PPh tidak masuk ke PP 23/2018, bisa masuk ke ph lain.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k29/144538--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)