User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144507--21-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

biro perjalanan wisata, untuk kode faktur 04 apakah berganti menjadi kode faktur 05? lalu solusi apabila faktur 04 tersebut telah dibuat saya harus bagaimana ya? apakah faktur pajak pengganti tersebut bisa dibuat sesuai tanggal faktur sebelumnya? lalu bagaimana perhitungan DPP dan PPN nya ya terima kasih. mas/mba ini kan dijelaskan sesuai dengan PMK-71/2022 ya? untuk DPP PPNnya bagaimana ya?

Jawaban

iya bener sesuai PMK-71/2022. Bisa dibuat FP Pengganti untuk mengganti kode FP, nanti DPP nya tetap full tapi tarifnya ikut besaran tertentu ya.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k29/144507--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)