Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#23Q: https://twitter.com/Michaelngs/status/1516695403738976256 Hai @kring_pajak, saya ingin mengkonfirmasi berarti WP yg ingin mengikuti PPS, baru mendaftarkan NPWP di 2022, tetap wajib melaporkan SPT 2020 dengan melaporkan Penghasilan dan Harta yg bersumber dr penghasilan pd Tahun Pajak 2020. Harta yg dimiliki selain Tahun Pajak 2020 Harus diungkapkan sbg Harta tambahan dalam SPPH. Apakah betul seperti itu? Selain itu, apakah sistem DJP dapat menerima SPT 2020 yg dilaporkan untuk NPWP yg baru
Jawaban
#23A: secara kriteria pps sih masuk2 saja ya, bisa ikut pps. Kalau lapor spt via djponline tidak bisa, karena ini op, sepanjang belum pernah lapor spt apapun secara elektronik, masih bisa lapor spt tahun 2020 nya secara manual form kertas ke kpp. Atau apabila ketika akan lapor djponline ditolak karena blm wajib lapor, silakan diarahkan konsultasi ke kpp sepanjang kewajiban subjektif objektifnya sudah terpenuhi dr lama (2016 misalnya) tp baru daftar npwp di 2022 ini, secara pasal 1 ayat 1 pmo 19
Dasar Hukum
–
Editor
AMP