faq1:5k29:144436--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah penyerahan voucher dan emoney dibuatkan faktur pajak?
Jawaban
tidak. karena voucher dan emoney termasuk bentuk lain dari uang. jadi atas penyerahan voucher dan emoney tersebut bukan objek ppn
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k29/144436--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)