User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144436--21-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah penyerahan voucher dan emoney dibuatkan faktur pajak?

Jawaban

tidak. karena voucher dan emoney termasuk bentuk lain dari uang. jadi atas penyerahan voucher dan emoney tersebut bukan objek ppn

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k29/144436--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)