faq1:5k29:144421--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Yayasan non profit, apakah wajib ber npwp? kalau transaksi menggunakan jasa pt lain, potong pph 23 gak?
Jawaban
wajib tidak nya ber npwp tergantung apakah terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya. kalau tidak terpenuhi maka tidak wajib namun tidak melarang wp untuk memiliki npwp. ketika wp non npwp menggunakan jasa pt lain, maka tidak ada kewajiban potput pph 23 atas transaksi tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k29/144421--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)