User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144421--21-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Yayasan non profit, apakah wajib ber npwp? kalau transaksi menggunakan jasa pt lain, potong pph 23 gak?

Jawaban

wajib tidak nya ber npwp tergantung apakah terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya. kalau tidak terpenuhi maka tidak wajib namun tidak melarang wp untuk memiliki npwp. ketika wp non npwp menggunakan jasa pt lain, maka tidak ada kewajiban potput pph 23 atas transaksi tersebut.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k29/144421--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)