User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144398--21-april-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Jika suami memiliki penghasilan final dan istri tidak memiliki penghasilan. suami istri pisah harta. untuk spt tahunan, penghitungan ph mt nya atas ptkp nya berapa? di espt gabisa?

Jawaban

ptkp nya 0 untuk suami dan istri masing-masing. iya di espt gabisa, hanya diakomodir di eform untuk pilihan ptkp 0 masing-masing suami istri

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k29/144398--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)