faq1:5k29:144398--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Jika suami memiliki penghasilan final dan istri tidak memiliki penghasilan. suami istri pisah harta. untuk spt tahunan, penghitungan ph mt nya atas ptkp nya berapa? di espt gabisa?
Jawaban
ptkp nya 0 untuk suami dan istri masing-masing. iya di espt gabisa, hanya diakomodir di eform untuk pilihan ptkp 0 masing-masing suami istri
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k29/144398--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)