User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144376--21-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada penjualan aset bekas dan ada keuntungan atas penjualan tsb. nanti di SPT Tahunan diinput sebagai koreksi fiskal atau tidak?

Jawaban

perlakuan di pembukuannya seperti apa. ketentuan hanya mengatur bahwa keuntungan atas pengalihan aset dianggap sebagai penghasilan, jika di pembukuan tidak diakui sbg penghasilan maka bisa masuk ke koreksi fiskal. tp kalau sudah diakui sebagai penghasilan ya tidak perlu input lagi di koreksi fiskalnya

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k29/144376--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)