faq1:5k29:144376--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada penjualan aset bekas dan ada keuntungan atas penjualan tsb. nanti di SPT Tahunan diinput sebagai koreksi fiskal atau tidak?
Jawaban
perlakuan di pembukuannya seperti apa. ketentuan hanya mengatur bahwa keuntungan atas pengalihan aset dianggap sebagai penghasilan, jika di pembukuan tidak diakui sbg penghasilan maka bisa masuk ke koreksi fiskal. tp kalau sudah diakui sebagai penghasilan ya tidak perlu input lagi di koreksi fiskalnya
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k29/144376--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)