User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144319--21-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU

Jawaban

4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k29/144319--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)