faq1:5k29:144319--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tarif jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU
Jawaban
4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k29/144319--21-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)