User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144280--20-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk dividen yang diterima badan apakah perlu laporan realisasi

Jawaban

untuk dividen yang diterima badan bukan objek pajak sehingga tidak perlu melakukan laporan realisasi, cukup dimasukkan pada SPT Tahunan bukan objek pajak

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k29/144280--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)