User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144241--27-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah FP pengganti yang normalnya sudah diupload oleh pembeli tapi penggantinya belum diupload oleh pembeli bisa dibatalkan secara sepihak oleh penjual? karena fp masukan wp di dokumen b2 berubah nilainya jadi 0 dan setelah konfirmasi ke lawan transaksi memang dibatalkan

Jawaban

Ternyata memang kalau pembeli belum upload penggantinya bakal bisa dibatalkan sepihak sama penjual

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k29/144241--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)