faq1:5k29:144241--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah FP pengganti yang normalnya sudah diupload oleh pembeli tapi penggantinya belum diupload oleh pembeli bisa dibatalkan secara sepihak oleh penjual? karena fp masukan wp di dokumen b2 berubah nilainya jadi 0 dan setelah konfirmasi ke lawan transaksi memang dibatalkan
Jawaban
Ternyata memang kalau pembeli belum upload penggantinya bakal bisa dibatalkan sepihak sama penjual
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k29/144241--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)