faq1:5k29:144225--20-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya sempat menelpon kring pajak dan didapatkan info bahwa nilai saham sebagai harta di SPT dilaporkan sebagai nilai perolehannya , mohon konfirmasinyaUntuk pelaporan saham sebagai harta menggunakan1. Nilai perolehan saham pertama kali2. Market value per 31 DesemberMohon konfirmasinya diantara pilihan 1 atau 2?

Jawaban

Mengacu ke ketentuan yg diatur di petunjuk pengisian SPT OP di lampiran PER-36/2015 ya kin. Diisi sesuai harga perolehan dari harta yg dimiliki sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yg berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh).

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k29/144225--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)