User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144221--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. diketentuan ini itu diatur ga ya berapa lama maksimal jangka waktu djp bisa menemukan harta baru dan mengenakan sanksi kenaikan 200%

Jawaban

Dalam hal: a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k29/144221--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)