Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya non PKP mengajukan permohonan sertel untuk pph 23 melalui email KPP ditolak karena nomor telepon tidak sesuai, maksudnya bagaimana ? karena no telp yang saya cantumkan pada saat pengajuan efin adalah no telp pengurus baru . dan sudah sesuai dengan no yang ada di djp. Ini gimana ya mas/mba prosedurnya ?
Jawaban
Jadi ini kan WP non PKP ya. Setahuku kalau yg bisa melalui email itu WP PKP. Kalau WP non PKP tergantung KPP bisa melalui email atau harus datang langsung ke KPP dan melakukan permohonan sesuai per 4/2020. Nah nanti akan di poro sama KPP nya kalau permohonan melalui email. Untuk teknis proses validasinya memang di KPP sih. Kalau KPP menyarankan untuk menyamakan data nomor telepon terdaftar dengan yang didaftarkan saat ini ya silahkan diikuti saja. Kalau ada perubahan kan arahnya memang perubaha
Dasar Hukum
–
Editor
EII