User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144208--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbaa mau nanya, WP ini wiraswasta dr sjk terbit NPWP 2010 s.d. 2021 pakai nppn, tp mulai th 2022 mau pakai tarif pp 23 0.5% apakah bisa?

Jawaban

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018). Wajib Pajak me

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k29/144208--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)