faq1:5k29:144174--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo misal untuk angsuran pph 25 tidak dilakukan apakah ada sangsi bunga? jadi kita memilih membayar penuh saat pelaporan PPh Badannya
Jawaban
Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahu
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k29/144174--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)