faq1:5k29:144168--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait PPN Pemberian Cuma-Cuma, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, pengusaha kena pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak normal dan pengisian faktur pajaknya seperti pada umumnya. saya harus kreditkan di B3 atau bisa B2 ya ?
Jawaban
Saat ini untuk pemakaian sendiri tidak dibedakan untuk tujuan konsumtif/produktif. Jadi tetap dibuatkan FP dengan kode 04. Terkait bisa dikreditkan atau tidak, mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k29/144168--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)