User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144168--20-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait PPN Pemberian Cuma-Cuma, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, pengusaha kena pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak normal dan pengisian faktur pajaknya seperti pada umumnya. saya harus kreditkan di B3 atau bisa B2 ya ?

Jawaban

Saat ini untuk pemakaian sendiri tidak dibedakan untuk tujuan konsumtif/produktif. Jadi tetap dibuatkan FP dengan kode 04. Terkait bisa dikreditkan atau tidak, mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k29/144168--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)