faq1:5k29:144107--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas/mbak wp nanya > Selamat siang Bu, mau tanya prihal E form SPT Badan, dalam halaman induk akhir ada kolom direstitusikan dan diperhitungkan dengan utang pajak (karena pph lebih bayar) tapi kenapa pada submit diperhitungkan dengan utang pajak tidak bisa ya ?
Jawaban
karena jika spt LB meskipun wp memilih restitusi, nanti secara otomatis dalam proses restitusinya akan diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu mba sebelum LB nya dikembalikan ke wp. Jadi di spt nya tidak perlu ceklis diperhitungkan dengan utang pajak tidak masalah
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k29/144107--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)