User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144107--20-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mbak wp nanya > Selamat siang Bu, mau tanya prihal E form SPT Badan, dalam halaman induk akhir ada kolom direstitusikan dan diperhitungkan dengan utang pajak (karena pph lebih bayar) tapi kenapa pada submit diperhitungkan dengan utang pajak tidak bisa ya ?

Jawaban

karena jika spt LB meskipun wp memilih restitusi, nanti secara otomatis dalam proses restitusinya akan diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu mba sebelum LB nya dikembalikan ke wp. Jadi di spt nya tidak perlu ceklis diperhitungkan dengan utang pajak tidak masalah

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k29/144107--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)