faq1:5k29:144079--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya punya sengketa pajak atas PPh Badan tahun 2015, lalu putusan Pengadilan Pajak baru di tahun ini. Untuk kompensasi kerugiannya bisa dimanfaatkan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021 gak?
Jawaban
Pasal 8 Ayat 6 UU KUP Ketentuan kompensasi kerugiannya tetap mengacu ke pasal 6 ayat (2) UU PPh, berturut turut s.d. 5 tahun setelah tahun pajak bersangkutan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k29/144079--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)