User Tools

Site Tools


faq1:5k29:144079--20-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya punya sengketa pajak atas PPh Badan tahun 2015, lalu putusan Pengadilan Pajak baru di tahun ini. Untuk kompensasi kerugiannya bisa dimanfaatkan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021 gak?

Jawaban

Pasal 8 Ayat 6 UU KUP Ketentuan kompensasi kerugiannya tetap mengacu ke pasal 6 ayat (2) UU PPh, berturut turut s.d. 5 tahun setelah tahun pajak bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k29/144079--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)