faq1:5k29:144015--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
minta nsfp ada syarat lapor 3 bulan ya?
Jawaban
iya sesuai per 03/2022 NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); b. memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan c. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k29/144015--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)