faq1:5k29:143997--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
DTP pph pasal 21 untuk input ntpn yang DTP bagaimana
Jawaban
ada di SE-44/2021 dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k29/143997--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)