User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143997--20-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

DTP pph pasal 21 untuk input ntpn yang DTP bagaimana

Jawaban

ada di SE-44/2021 dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/143997--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)