User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143995--20-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, apabila WP menggunakan FP gabungan, tetapi ada salah satu trasnaksi dalam FP gabungan tsb yg batal, apakah bisa menggunakan FP pengganti atau harus dibatalkan kemudian membuat FP baru? Terima kasih sebelumnya mas mbak

Jawaban

Bila merujuk aturan terkait FP Gabungan di pasal 4 dan terkait FP pengganti di lampiran J PER-03/PJ/2022, maka tidak ada yang menyatakan larangan menggunakan metode FP pengganti atas FP Gabungan. Namun karena di dalam FP gabungan tersebut ada salah satu transaksi yang di batalkan, maka lebih mendekati kepada mekanisme pembatalan FP sebagaimana di maksud di pasal 23 PER-03/PJ/2022. Atas permasalahan tersebut sebaiknya meminta penegasan terlebih dahulu melalui KPP terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k29/143995--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)