User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143994--20-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran bunga dari asuransi dwiguna apakah jadi objek pajak? diluar dari santunan/penggantian

Jawaban

kalo di UU HPP yang di kecualikan dari objek pajak adalah : pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k29/143994--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)