faq1:5k29:143994--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembayaran bunga dari asuransi dwiguna apakah jadi objek pajak? diluar dari santunan/penggantian
Jawaban
kalo di UU HPP yang di kecualikan dari objek pajak adalah : pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k29/143994--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)