faq1:5k29:143980--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ingin bertanya apakah benar ada Peraturan baru mengenai perubahan kode no seri Faktur Pajak yg tadinya 04 menjadi 05? terkait jasa ekspedisi
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. (PMK-71/2022). Penyerahan dengan besaran tertentu FP nya 05 sesuai per-03/2022
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k29/143980--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)