User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143958--20-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya wp badan melakukan ekspor batubara dan udh bayar pph ps 22 nya. apakah saya (wp badan) busa mengakuinya sbg kredit pajak untuk penghitungab kredit pajak CITR?

Jawaban

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k29/143958--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)