faq1:5k29:143958--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya wp badan melakukan ekspor batubara dan udh bayar pph ps 22 nya. apakah saya (wp badan) busa mengakuinya sbg kredit pajak untuk penghitungab kredit pajak CITR?
Jawaban
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k29/143958--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)