User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143956--20-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau ada pergantian direktur pada tanggal 20 April 2022 dan akan melakukan submit SPT Tahunan PPh Badan tgl 26 April 2022, yg menandatangani SPT Tahunan PPh Badan tersebut direktur lama atau direktur yang baru per tanggal 20 April 2022 ya? Mohon penjelasannya dan tolong disertai ketentuan secara tertulisnya.

Jawaban

UU KUP pasal 4 ayat 2, “Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.” Kalau untuk khusus mengatur spt badan bisa dari petunjuk pengisian spt 1771 di lampiran per 19/2014: “SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus;”

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k29/143956--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)