faq1:5k29:143943--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#36Q Kalau menghitung pajak utk THR&bonus itu kan gaji disetahunkan+THR& bonus baru diselisihkan dgn gaji disetahunkan tanpa THR dan bonus. untuk gaji yang di setahunkan itu pakai gaji setelah kenaikan atau gaji sblm kenaikan? krn kantor kami ada kenaikan gaji yang dirapelkan bulan depan. jadi utk bulan januari-april ini masih pakai gaji lama.
Jawaban
#36A by pm WP off untuk kasusnya disesuaikan saja dengan gaji yang diberikan pada masa ybs. nanti kalo ada rapel, ada itungannya sendiri juga
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k29/143943--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)