faq1:5k29:143931--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yayasan pendidikan, sisa lebihnya itu bukan objek pajak?
Jawaban
Pasal 4 ayat (3) uu pph stdtd uu hpp sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k29/143931--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)