faq1:5k29:143894--20-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hai kak, jika wp menerima penghasilan murni dari perusahaan LN (singapur) saja (namun ybs masih di Indonesia, pekerjaan dilakukan scr remote) dan tdk dilakukan pemotongan pajak dr perusahaan tsb. Apakah artinya ybs harus setor sendiri? Jika ya tarifnya berapa? (mas/mba ini dijawab diinput dibagian Penghasilan Neto Luar Negeri , Tahunan dengan menggunakan tarif umum Pasal 17 kah ?)
Jawaban
iya masuk penghasilan LN nanti di spt tahunan menggunakan tarif ps 17
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k29/143894--20-april-2022.txt · Last modified: (external edit)