User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143867--20-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#23Q WP Badan terdaftar pada tahun 2021 dan saat pembuatan NPWP sudah memilih untuk menggunakan Tarif sesuai dengan PP 23/2018. Namun terlupa apakah sudah mengajukan suket PP23/2018 melalui DJP Online atau belum di tahun 2021. Apakah tidak apa-apa menggunakan PP 23 walau tidak ada suketnya? Dengan status pada KSWPnya adalah “WP masuk dalam skema PP23 - Terpenuhi dan SPT Tahunan terakhir - Terpenuhi”

Jawaban

#23A: kalo memang memenuhi kriteria PP 23, tetap boleh menggunakan tarif sesuai pp 23/2018 walaupun pada saat itu belum cetak suket. suket dibutuhkan pada transaksi pemotongan agar dipotong sesuai dengan ketentuan pp 23 dan pmk-99. jika pada saat pemotongan wp nya tidak menyerahkan suket, akan dipotong sesuai ketentuan umum.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k29/143867--20-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)