faq1:5k29:143742--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila ada perusahaan mendapatkan klaim asuransi atas perbaikan mobil, namun disisi lain perusahaan mengeluarkan biaya terleih dahulu untuk perbaikan baru setelah dibayar sendiri diklaim ke perusahaan asuransi sebesar 600jt
Jawaban
Secara pencatatan akuntansi di kembalikan ke pencatatan secara PSAK, namun secara perpajakan terkait biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan ini bisa dibiayakan sepanjang memenuhi unsur pasal 6 dan pasal 9 UU PPh Sedangkan atas klaim asuransi secara pengertian dikembalikan ke pengertian penghasilan yakni penambahan nilai ekonomis
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k29/143742--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)