faq1:5k29:143698--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika masuk kriteria eceran masih bisa digunggung kah untuk jasa pengiriman paketnya?
Jawaban
dijelaskan normatif, kalau jasa pengiriman paket di pmk 71/2021 ini disebutin harus buat faktur pakai kode 05 , sedangkan kalau digunggung ini kan brrti eceran ya, di pmk tidak menyebutkan kalau bisa digunggung.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k29/143698--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)