faq1:5k29:143555--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mau pembetulan SPT masa PPN, tapi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan tujuan lain, apa tetap bisa melakukan pembetulan mas mba? pemeriksaan dengan tujuan lain ini apa berkaitan dgn spt masa yang dibetulkan?
Jawaban
Jika pemeriksaan tsb terkait langsung dengan spt masa yg akan dibetulkan oleh WP, maka tidak bisa dilakukan krn sudah dilakukan pemeriksaan. Pasal 5 ayat 1 PP 74 2011.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k29/143555--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)