User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143553--19-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila perusahaan mendapatakan PPh Pasal 25 ditanggung pemerintah, apakah bisa dikreditkan? ini tdk bs kan kak krn gda yg dy byrkan? klo insentif pph 25 ni yg angsuran atau bukan si? klo angsuran kan akhirnya dbyrkan jg kan kak?

Jawaban

fasilitas yg diberukan untuk angsuran pph pasal 25 adalah pengurangan bukan dtp, dicoba pastikan kembali ke wp

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k29/143553--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)