faq1:5k29:143553--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila perusahaan mendapatakan PPh Pasal 25 ditanggung pemerintah, apakah bisa dikreditkan? ini tdk bs kan kak krn gda yg dy byrkan? klo insentif pph 25 ni yg angsuran atau bukan si? klo angsuran kan akhirnya dbyrkan jg kan kak?
Jawaban
fasilitas yg diberukan untuk angsuran pph pasal 25 adalah pengurangan bukan dtp, dicoba pastikan kembali ke wp
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k29/143553--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)