faq1:5k29:143534--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya Fahri bagian Pajak Miura dengan NPWP 02.877.826.4-431.000. Mau menanyakan mengenai Materai elektornik. Saya menerima kwitansi dan invoice dari vendor yang menggunakan materai elektronik. Cara mengetahui materai elektroniknya asli atau palsu bagaimana ya? yg diatur di kita cuma ciri umum khusus meterai tempel dan keabsahan pembayaran meterai ya? kalo keaslian e-meterai konfirmasi ke perum peruri?
Jawaban
Kalau secara umum sesuai pasal 7 PMK-134/2021 ngga, tapi kalau khusus lagi boleh konfirm ke peruri
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k29/143534--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)