User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143497--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(twitter) @kring_pajak Sore, saya mau tanya apabila Penghasilan dari LN Non BUT yg saya terima tgl 10 Desember 2020 dan di investasikan semuanya ke Penyertaan Modal pada perusahaan yg sudah berdiri, saya lapor realisasi ke 1 di tahun 2021, apakah di 2022 harus lapor realisasi lagi.?

Jawaban

pasal 41 ayat 4 pmk 18/2021 ya Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k29/143497--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)