faq1:5k29:143434--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami (BUT) penerima jasa PDA/STATIC LOAD TEST untuk proyek kami (pembangunan dermaga) oleh Vendor kami yang memiliki Izin SBU Konstruksi Spesialis Pengeboran Semen dan Injeksi Bertekanan (Drilling & Grouting). Pertanyaannya, Apakah untuk Jasa PDA Test yg dilakukan oleh Vendor tersebut dikenakan PPh 23? atau bisa dikenakan PPh 4.2?
Jawaban
Jika pekerjaan yang dilakukan termasuk pekerjaan konstruksi maka dikenai PPh final atas jasa konstruksi. Tapi jika tidak termasuk pekerjaan konstruksi, sepanjang PDA Test tersebut termasuk jasa yg disebutkan di PMK-141/2015 maka dikenai PPh pasal 23. Penentuan apakah termasuk pekerjaan konstruksi atau bukan dilakukan oleh WP dan jika ragu bisa minta penegasan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k29/143434--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)