faq1:5k29:143425--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
saya ingin tanya, saya baru menggunakan PPh Unifikasi untuk pelaporan SPT PPh bulanan pada Masa Pajak 03-2022 dimana dalam SPT Induk untuk PPh 26 tidak terdapat DPP PPh terutangnya bu. Ini bagaimana ya bu untuk PPh 26 yang saya laporkan melalui e-Bupot Unfikasi tersebut apakah sudah terlapor?
Jawaban
Seharusnya kalau udah berhasil terlapor muncul di induk SPT, bagian II PPh yang telah dilakukan pemotongan/pemungutan. Tapi jika WP tidak melakukan pemotongan maka tidak akan tercantum di induk karena di induknya hanya ada kolom PPh terutangnya aja tidak ada kolom DPP. Sepanjang status bupotnya sudah terlapor maka tidak masalah.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k29/143425--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)