User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143423--19-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“(email) Mengenai eForm 1771, ada hal2 yg perlu kami tanyakan sehubungan dengan hasilnya, sebagai berikut : Untuk formulir 1771 Induk hal 1 butir 4 ( gambar ke 1 ), kenapa pilihannya langsung default ke tarif 31E ( pilihan ke 3 ), sementara yg kami kehendaki adalah tarif berdasarkan ps 17 ayat 1 huruf b ( pilihan ke 1 ) ? Dimana kami bisa merubahnya, karena pilihan tsb bersifat default / tidak bisa diedit ? Untuk formulir Induk hal 2 angka 16 ( gambar ke 2 ) langsung default pilihan 1, semen

Jawaban

“tarif pasal 31E di aplikasi eForm akan otomatis tercentang jika WP merupakan WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 Miliar tidak bisa diubah manual. Dasar hukumnya SE-02/PJ/2015 ya Mba. Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan. Poin 16 induk lanjutan di eForm akan otomatis tercentang ”“Ada transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan pen

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k29/143423--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)