faq1:5k29:143418--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pkp ada terima komisi jasa perantara dari wpln. Suatu ketika yang beli adalah pt x di indonesia. Atas komisi tersebut dianggap penyerahan jkp dalam negeri kan ya?
Jawaban
Terkait dengan jasanya, digali dulu apakah memenuhi klausul pasal 6 ayat 1 PMK-32/2019. Kalau tidak terpenuhi maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k29/143418--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)