User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143418--19-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pkp ada terima komisi jasa perantara dari wpln. Suatu ketika yang beli adalah pt x di indonesia. Atas komisi tersebut dianggap penyerahan jkp dalam negeri kan ya?

Jawaban

Terkait dengan jasanya, digali dulu apakah memenuhi klausul pasal 6 ayat 1 PMK-32/2019. Kalau tidak terpenuhi maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri yang terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k29/143418--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)