faq1:5k29:143395--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/Mbak, untuk PPN yang tertera pada SKTD/ RKIP sebelum 1 April 2022 adalah 10%, sedang setelah itu dikenakan 11%. Fasilitas yang sudah dapatkan sebelum 1 April 2022 apakah masih dapat digunakan tanpa adanya revisi?
Jawaban
Iya, seharusnya tetap bisa digunakan. Untuk nilai PPN yang tidak dipungut sesuai dengan saat terutangnya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k29/143395--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)